PROSESI ADAT PERNIKAHAN AMARASI
Tata Cara Perkawinan Adat Amarasi: Kabupaten Kupang, Nusa
Tenggara Timur Acara peminangan calon pengantin wanita di Kupang, juga ditandai
dengan surat-menyurat antar keluarga.
Kupang merupakan ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur yang
memiliki potensi sumber daya alam yang cukup melimpah. Mayoritas penduduknya
memeluk agama Kristen Protestan. Bila dibandingkan kabupaten lainnya di Pulau
Timor, masyarakat Kupang sebenarnya jauh lebih heterogen. Suku-suku yang ada di
Kabupaten Kupang inilah yang kemudian mewarnai adat istiadat budaya
masyarakatnya. Suku-suku tersebut yaitu:
- Suku Dawan (dari daerah Dawan, Amarasi dan Amfoang) - Suku
Helong (dari Pulau Semau) - Suku Rote (dari Pulau Rote) - Suku Sabu (dari Pulau
Sabu)
Busana pengantin adat Amarasi ini selain digunakan pada
upacara perkawinan, dapat juga dikenakan saat dilangsungkan upacara adat di
istana raja. Pengantin wanita terlihat memakai kebaya bodo dengan sarung
tenunan khas Amarasi dan dilengkapi selendang serta berbagai perhiasan, mulai
dari atas kepala sampai ujung kaki sang pengantin, di antaranya:
Kepala : mahkota Bulamolik berbentuk bulan sabit. Telinga :
anting atau giwang karabu. Konde : berbentuk bulat/cepok yang disebut falungku
dengan tusuk konde koin sebanyak tiga buah yang ditaruh di samping kiri, kanan
dan tengah. Leher : kalung muti salak, habas dan gong. Tangan : sepasang
gelang. Jari : cincin koin. Kaki : selop hitam. Pinggang : sebuah pending emas.
Sementara itu, pengantin pria pun tampil tak kalah rupawan
dengan baju dan jas, kain tenunan serta selendang pinggang atau selendang bahu.
Pengantin pria dilengkapi destar di kepala, lehernya berhiaskan muti salak,
habas dan gong, serta tangannya dihiasi gelang dan pinggangnya berikat perak
dan dompet alkosu.
Baca Selanjutnya di : https://www.facebook.com/1447653885496611/posts/prosesi-adat-pernikahan-amarasitata-cara-perkawinan-adat-amarasi-kabupaten-kupan/1466588443603155/